Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. …
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
WELCOME
Selamat datang ,
Terimakasih Anda telah mengunjungi Blog saya
Selamat memahami artikel yang saya buat
semoga bermanfaat bagi kalian yang sudah membaca
Terimakasih Anda telah mengunjungi Blog saya
Selamat memahami artikel yang saya buat
semoga bermanfaat bagi kalian yang sudah membaca
Tentang Aku
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 03 Agustus 2010
UU ITE sebagai payung hukum
Diposting oleh GhanChou Yunuz di 10.26
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar