Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.
WELCOME
Selamat datang ,
Terimakasih Anda telah mengunjungi Blog saya
Selamat memahami artikel yang saya buat
semoga bermanfaat bagi kalian yang sudah membaca
Terimakasih Anda telah mengunjungi Blog saya
Selamat memahami artikel yang saya buat
semoga bermanfaat bagi kalian yang sudah membaca
Tentang Aku
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Kamis, 29 Juli 2010
UU ITE di Nilai Mengandung Pasal Karet
Diposting oleh GhanChou Yunuz di 22.35
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar