Kamis, 29 Juli 2010

3 pasal UU ITE yang membahayakan blogger

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html

UU ITE di Nilai Mengandung Pasal Karet

Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.

Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.

sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1

dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.

blogger n Hecker tersandung UU ITE

Kini, para penikmat sekaligus pemerhati media alternativ itu harus sedikit resah. Pasalnya, kemunculan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) (klik link untuk membaca UU ITE) berakibat negatif terhadap para blogger dan hacker.

Blogger dan Hacker Negatif

Betapak tidak, Roy Surya selaku pakar telematika menuturkan “Meski demikian, ia mengingatkan bahwa meski telah memiliki undang-undang, yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan ada perlawanan dari para ’blogger’ dan ’hacker’ yang biasanya akan mengganggu sistem pemblokiran tersebut.” Seperti yang dilansir Kompas.

“Saya yakin para blogger dan hacker pasti akan melakukan serangan terhadap sistem itu. Tetapi, kemungkinan ancaman tersebut bukan berarti melemahkan niat pemerintah,” cetusnya.

Yang lebih mengeriakn lagi, Ia mengurai “Kelompok blogger dan hacker yang selalu bertindak negatif adalah pelakunya. Hal ini membuktikan, yang namanya blogger dan hacker Indonesia belum bisa mencerminkan citra positif” tegasnya kepada detikINET, Kamis (27/3)
dikutip dari : http://www.ayongeblog.com/2008/03/28/kala-blogger-tersandung-uu-ite/



Bila mencermati pernyataan sikap orang nomer satu dalam bidang telematika itu, tentunya ada yang ganjil terhadap penamaan hacker. Pasalnya, di mata Romi Satria Wahono menuturkan ada perbedaan mendasar antara hacer dan cracker.

Tengok saja, tulisanya ‘Meluruskan Salah Kaprah Tentang Hacker’

hacker membangun banyak hal dan cracker merusaknya“. Hacker sejati adalah seorang programmer yang baik. Sesuatu yang sangat bodoh apabila ada orang atau kelompok yang mengklaim dirinya hacker tapi sama sekali tidak mengerti bagaimana membuat program. Sifat penting seorang hacker adalah senang berbagi, bukan berbagi tool exploit, tapi berbagi ilmu pengetahuan.

Pendek kata, Hacker sejati merupakan seorang penulis yang mampu memahami dan menulis artikel dalam bahasa Ibu dan bahasa Inggris dengan baik. Hacker adalah seorang nerd yang memiliki sikap (attitude) dasar yang baik, yang mau menghormati orang lain, menghormati orang yang menolongnya, dan menghormati orang yang telah memberinya ilmu, sarana atau peluang.

Dengan demikian hacker merupakan sebuah reputasi, mereka bangga dengan pekerjaan yang dilakukan dan ingin aktivitas itu diasosiasikan dengan nama mereka yang sebenarnya.

Hacker tidaklah harus orang komputer, karena konsep hacking adalah para pembelajar sejati, orang yang penuh antusias terhadap pekerjaannya dan tidak pernah menyerah karena gagal. Dan para hacker bisa muncul di bidang elektronika, mesin, arsitektur, ekonomi, politik, dsb.

Kontroversi dan Polemik UU-ITE

Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media),

pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).
Undang- Undang ITE selain berdampak positif karena dapat melindungi orang orang yang dirugikan semisal pelanggan,tetapi juga mempunyai dampak negatif dengan adanya UU ITE ituu berarti akan menghalangi kita untuk berkreatifitas atau mengembangkan diri di dunia maya atau di internet.
setiap pergerakan kita akan di awasi oleh UU ITE yang apabila kita melakukan kesalahan sedikitpun kita dapat menerima akibatnya saitu sanksi-sanksi tegas dari UU itu sendiri bahkan sampai masuk penjara.

Rabu, 28 Juli 2010

Sudut Pandang UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bias disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

UU ITE dapat dilihat melalui dua sisi yaitu sisi positif dan sisi negatif

1. Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
2. Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Sumber Referensi : http://www.antaranews.com/berita/1262689446/depkominfo-janji-kooperatif-tanggapi-

Senin, 26 Juli 2010

Sejarah Undang - Undang ITE

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI. Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI. Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008. 18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Nega (

Filed Under ( ) by M.Nurjaya

)
dengan diresmikanya Undang-Undang ITE yang ada maka dampak akibat kejahatan kajahatan yang terjadi di dunia ITE akan berkurang karena setiap tindakan seseorang yang dilakukanya akan diawasi langsung oleh UU ITE,
Dengan adanya UU ITE tidak dapat semenah menah dalam menulis, mengUploute dsb dengan sembarangan karena jika seseorang tidak terima dengan tulisan kita yg bersifat menjelekan atau apapun kita dapat dikenakan UU pencamaran nama baik, dak kita dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan UU ITE baik sanksi pidana maupun perdata.

Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.


Template by : kendhin x-template.blogspot.com